CIANJUR – Anggota legislatif terpilih didorong untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan jika tidak melakukan pelaporan, pelantikan mereka bakal ditunda.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait LHKPN para anggota legislatif terpilih. Termasuk membuka penerimaan laporan sejak jauh hari.
Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur, Yana Nurzaman, mengatakan, LHKPN tersebut dinilai sangat penting bagi para anggota legislatif atau pejabat lainnya di setiap tingkatan pemerintahan.
Pasalnya, melalui LHKPN, bisa terpantau pertumbuhan kekayaan seorang pejabat, sejak awal dia mendapatkan amanah untuk menjabat hingga masa akhir jabatan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang cara pendaftaran, pengumuman & pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Maanfaat dari pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ini adalah membantu penyelenggara dlm hal transparansi harta kekayaannya, dengan asumsi ketika seorang pejabat negara melaporkan kekayaannya maka akan tercegah untuk melakukan tindak pidana korupsi, serta memudahkan bagi yang menggunakan LHK seperti masyarakat, atasan pelapor, penegak hukum dan sebagainya.
“Pada intinya kan LHKPN itu sebagai dasar untuk memantau pertumbuhan kekayaan, apakah secara signifikan atau memang secara normal. Ketika pertumbuhan kekayaannya mengalami perubahan yang signifikan, tentu patut dipertanyakan. Apalagi kan sudah bisa terhitung berapa pendapatan anggota legislatif per bulannya,” kata dia.
Menurutnya, dengan dasar dan pegangan bagi para aparat penegak hukum ataupun KPK tersebut, seharusnya menjadi pembatas bagi para pejabat terutama anggota legislatif untuk tidka melakukan tindak pidana apapun, terutama korupsi.
“Mereka sudah tahu harta kekayaannya terpantau, seharusnya mereka jadi sadar diri untuk bekerja secara optimal sebagai wakil rakyat tanpa melakukan korupsi,” kata dia.
Sementara itu, Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata, mengatakan, pihaknya akan mengimbau para anggota legislatif terpilih dari partainya untuk segera menyampaikan LHKPN.
Namun, lanjut dia, untuk para incumbent rata-rata sudah sejak awal menyampaikan LHKPN, sehingga tinggal para anggota legislatif yang baru yang akan diberikan imbauan.