CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman bakal memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga hadir dalam kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin di GBK, beberapa hari lalu.
Herman mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kehadiran pejabat di salah satu OPD tersebut dalam kegiatan kampanye politik. Padahal sudah secara jelas, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik apapun, terlebih hadir di kampanye akbar.
“Kami akan proses, sudah diinstruksikan ke Kesbangpol untuk mendalaminya, termasuk berkomunikasi dengan Bawaslu jika memang ada pelanggaran,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (15/4).
Menurutnya, jika memang terbukti terjadi pelanggaran, Pemkab tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap PN (Pejabat yang hadir di kampanye Paslon 01, red). Terlebih sejak awal, Pemkab Cianjur sudah menjamin ASN akan tetap netral.
“Kami akan beri sanksi sesuai regulasi yang ada, tergantung juga pada tingkat pelanggarannya,” ucap dia.
Dia juga menekankan agar ASN lainnya di Kabupaten Cianjur untuk tetap bersikap netral meskipun memiliki hak pilih. “Tetap netral dan jaga kondusifitas di Tatar Santri ini,” kata dia.
Aliansi Masyarakat Untuk Penegakkan Hukum (Ampuh) menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang hadir dalam kampanye akbar Paslon Presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin di Gelora Bung Karno, Sabtu (13/4).
Presidium AMPUH, Yana Nurzaman, mengatakan, ASN berinisial PN yang merupakan Sekretaris di salah satu OPD di Pemkab Cianjur itu, seharusnya tidak hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pasal 2 hurup f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam kehidupan kontestasi pilpres ini jelas ASN tidak boleh terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau pada tindakan keberpihakan
“Larangan ASN untuk terlibat dalam politik praktis hingga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilu sudah diatur secara jelas dalam undang-undang,” kata dia.