CIANJUR – Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman meminta kepada para kepala desa yang wilayahnya tersasar program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) untuk tidak bermain-main dalam aturan. Jika hal itu terjadi maka akan berhadapan dengan hukum.
“Saya tegaskan agar tidak mencoba bermain-main dalam pelaksanaan program PTSL ini. Jalani dan laksanakan sebagaiamana ketentuan. Ini program bagus dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Herman saat menghadiri sosialisasi PTSL di auala bjb Jalan HOC Cokroaminoto, Senin (18/3).
Herman mengaku akan memberikan sanksi tegas bila masih ada aparat dibawah yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL. “Sanksi harus tegas jika terbukti melakukan pelanggaran, saya harapkan tidak ada yang mau coba-coba bermain-main,” katanya.
Ditegaskan Herman, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Dalam SKB itu sudah ditetapkan besarannya Rp 150 ribu, jadi jangan sampai di tafsirkan yang lain-lain. Pokoknya sebesar itu sesuai dengan SKB. Keperluannya untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas kelurahan/desa,” tegasnya.
Untuk itulah Herman mengajak dalam melaksanakan program PTSL ini diniatkan untuk ibadah. Ketentuan yang sudah diatur dalam SKB untuk di jalankan. “Sekali lagi jangan dimanfaatkan momen ini. Kita niatkan ibadah untuk membantu masyarakat. Insya Allah akan berkah,” tegasnya.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto meminta kepada para kepala desa untuk lebih hati-hati dalam menerbitkan surat keterangan tentang tanah untuk program PTSL. Jangan sampai dibelakang hari menimbulkan persoalan hukum.
“Pastikan terlebih dahulu kepemilikannya, lakukan identifikasi batas tanah. Biasanya yang ngurus lebih tahu dari pemiliknya, bahkan sampai ada pengurus jadi pemilik, inilah yang akan menimbulkan persoalan dibelakang hari. Kepala desa harus ekstra hati-hati dalam menerbitkan riwayat tanah,” katanya.
Polres Cianjur kata Budi, akan mengawal program PTSL ini sampai tuntas. Jika ada persoalan bisa di fasilitasi untuk diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian jika tidak selesai bisa dibawa ke ranah hukum. “Jangan sampai ada yang memanfaatkan momentum ini, jalankan peraturan yang ada,” tegasnya.