CIANJUR – Dari 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diringkus aparat Polres Cianjur ada diantaranya yang pernah menjadi jagal atau pembunuh. Dia adalah Baron Bela alias Buto. Ia merupakan resedivis atas kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di wilayah Garut, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersebut Buto di ganjar hukuman 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Garut dan harus mendekam di Nusakambangan. Buto baru menghirup udara bebas pada awal Januari 2018. Selama 13 tahun hidup didalam sel tahanan, ternyata tidak membuatnya jera melakukan tindak kejahatan.
Kembali dari Nusakambangan, Buto menetap di Cianjur. Dari sinilah ia kembali tergoda atas ajakan orang yang baru dikenalnya. Awalnya ia mengaku berat, namun dengan alasan ekonomi, Buto mengikuti ajakan untuk menggasak sepeda mootor dari orang yang belum lama dikenalnya.
“Waktu itu saya dan teman saya (DPO) membuntuti korban, dan sepeda motornya saya pepet. Korban sempat mempertahankan kedaraanya, tapi saya bacok punggungnya. Saya dan teman bawa kabur sepeda motornya,” kata Baron yang mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor.
Hasil dari kejahatannya tersebut kemudian ia jual ke Garut dengan harga Rp 3 juta. Uangnya di bagi dua sama pelaku lain yang kini dalam pengejaran petugas. “Saya hanya kebagian Rp 1 juta, teman saya yang besar, saya hanya di ajak saja,” katanya.
Uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Uangnya buat pakai kebutuhan keluarga. Saya sekarang nyesel, habisa mau kerja pada tidak nerima, saya hilaf dan ikut jadi maling motor,” kata pelaku yang tubuhnya penuh tato tersebut.
Berbeda dengan pelaku lainnya, Hamim mengaku baru kali pertama melakukan aksi kejahatan. Ia terpaksa harus di hadiahi timah panas oleh petugas karena akan berupaya kabur saaat akan di tangkap di daerah Pasir Hayam, Cialku. “Saya mau kabur saat abru turun dari bus, tapi yang seperti ini akibatnya,” pungkasnya. (sri)