TERMA “KAFIR” DALAM NEGARA HUKUM

0 Komentar

Kedua jenis negara hukum tersebut kemudian menyebar ke negara-negara didunia termasuk ke Indonesia dengan berbagai derivasinya yang khas. Kekhasan konsep negara hukum Indonesia adalah diinternalisasinya nilai-nilai pancasila, sehingga para ahli hukum mengistilahkan negara hukum indonesia sebagai negara hukum pancasila.
Egalitarian
Dimanakah relevansi negara hukum pancasila dengan rekomendasi Munas NU tentang status non muslim dalam negara bangsa ? maka jawabannya terletak ada pada irisan egalitarian. Dalam dimensi kebangsaan egalitarian dapat disimplikasikan sebagai persamaan derajat manusia. Jean Jacques Rouseau dalam bukunya du contract Social mengusulkan tentang perlunya perjanjian masyarakat, kesamaan, dan kemerdekaan dalam sebuah pemerintahan. Kesamaan derajat manusia inilah yang kemudian dalam negara hukum pancasila ditasbihkan sebagai mahkotanya (kemanusiaan yang adil dan beradab; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Bahkan Jimmly Asshiddiqie (2006) dalam bukunya yang berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia” menyebutkan salah satu karakteristik negara hukum pancasila adalah persamaan dalam hukum (equality before the law) dan dilindunginya hak asasi manusia.
Lebih spesifikasi lagi konstitusi (baca : UUD 1945) sebagai pengejawantahan dari konsep negara hukum pancasila telah mengatur persamaan derajat manusia dihadapan hukum dan pemerintahan, hal itu dapat dilihat dalam Pasal 27 ayat (1) yaitu : “Segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Ala kulli hal. Penyebutan warga negara (muwathinun) bagi yang tidak beragama islam sesuai rekomendasi Munas NU ini adalah bentuk ikhtiar untuk mengangkat derajat manusia dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa melihat suku agama ras maupun golongan. Rekmonedasi ini kembali mempertegas komitmen NU sebagai organisasi Islam terbesar di dunia untuk tetap memperjuangkan nilai-nilai persamaan dan kemanusiaan yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh almarhum Gus Dur. (*)
 

0 Komentar