Masih Ditemukan Perusahaan Gaji Karyawan Dibawah UMK

0 Komentar

CIANJUR – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira ) Pembaharuan DPC Kabupaten Cianjur menyoroti masalah masih adanya perusahan yang memperkerjakan karyawan dengan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) .
Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Supyan mengatakan, informasi itu didapat setelah adanya tenaga kerja yang mengadu ke Astakira. Padahal seharusnya perusahaan yang sudah mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih maka harus mengikuti undang-undang atau aturan ketenagakerjaan, yakni membayar gaji sesuai UMR/UMP/UMK.
“Di Cianjur masih ada beberapa perusahaan menggaji karyawan masih dibawah UMK. Salah satunya dari perusahaan yang karyawannya mengadu pada kami beberapa waktu lalu,” kata dia kepada wartawan, Minggu (10/3).
Supyan menjelaskan, sesuai dengan undang-undan no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan perusahaan dilarang keras membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditentukan sesuai wilayah, provinsi, kota, kabupaten (UMR, UMP, UMK red). Bahkan, lanjut dia, perusahaan harus ada perjanjian kerja dengan karyawan dan harus mengikuti aturan ketenagakerjaan.
“Masalah gajih itu sudah diatur didalam perundang-undangan. Tapi sesuai yang sudah tetapkan diwilayahnya,” jelasnya.
Menurutnya, selain UMK masalah jam kerja pun menjadi sorotan, pasalnya masih ada perusahaan yang menerapkan aturan kejar target terhadap karyawan. Padahal jam kerja itu sama sudah diatur dalam aturan ketenagakejaan. “Kalau lebih dari pukul 05:00 Wib sore itu sudah harus masuk lembur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Astakira Pembaharuan, Ali Hildan mengungkapkan, keluhan tenaga kerja itu adalah permasalahan yang harus segera ditindaklujuti oleh pemerintah daerah. Pasalnya, disitu ada instansi terkait yang lebih berkompeten untuk menampung segala keluh kesah tenaga kerja.
“Kami Astakira hanya organisasi eksternal yang ada diranah ketenagakerjaan. Kami harap apa yang dikeluarkan tenaga kerja dan segala masalahnya bisa ditangani serius oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait,” pungkasnya.(bay/sri)

0 Komentar