CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mendatangi dua warga negara asing asal (WNA) Singapura yang memiliki e-KTP di Kecamatan Cipanas, Rabu (27/2). Hal itu untuk memastikan bahwa mereka benar-benar tinggal di alamat yang tertera di e-KTP, dan beredarnya berita hoaks soal kartu penduduk editan.
Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Ahmad Husen, dari hasil pemantauannya di lokasi hingga siang kemarin ia sudah mendatangi dua warga negara Singapura yang memiliki e-KTP Cianjur. “Hari ini (kemarin) kami mendatangi rumah warga negara asing pemilik KTP Cianjur, tadi kami baru mendatangi dua orang,” ujar Husen.
Dia mengatakan, dua warga negara asing yang didatangi berkebangsaan Singapura dan tinggal di kawasan Cipanas. Dari hasil wawancara dengan pemilik KTP, mereka mengaku sudah menikah dengan warga Indonesia dan sedang mengajukan untuk menjadi warga negara Indonesia.
“Viralnya pemberitaan membuat kami melakukan pengecekan dan wawancara dengan pemilik KTP,” kata Ahmad.
Kepemilikan KTP elektronik oleh WNA di Kabupaten Cianjur menjadi viral. Banyak yang bertanya hingga memberikan opini miring terkait informasi tersebut, bahkan ada yang berasumsi informasi itu palsu alias hoaks.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa NIK dalam e-KTP WNA adalah tunggal atau tidak ada nomor induk ganda. Bahkan, belasan WNA itupun termasuk warga pendatang yang baik lantaran sudah melaporkan identitasnya. (yis/red/sri)