Disdukcapil Serahkan Data WNA Ber-KTP ke KPU

0 Komentar

CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menyerahkan daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah memiliki e-KTP. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Sidiq el-Fatah, mengatakan, data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilihan umum, April mendatang. Dimana meskipun sudah memiliki KTP, tapi WNA tidak mendapatkan hak pilih.
Sedangkan terkait kepemilikan KTP, dia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63.
Dalam ayat (1), berbunyi Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
“Jadi tetap mereka hanya memiliki identitas, namun tidak untuk hak pilih. Makanya kami serahkan daftar dan datanya, supaya jadi pegangan KPU untuk nantinya,” kata dia. (bay/red/bis)

0 Komentar