CIANJUR – Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengatakan, kepemilikan KTP-el tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63.
Dalam ayat (1), berbunyi Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
“Jadi sudah diatur di undang-udang. Tapi hanya bagi TKA yang sudah memiliki Izin Tinggal Tetap (Kitap),” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (25/2).
Menurutnya, KTP tersebut hampir sama dengan KTP untuk WNI, namun ada keterangan kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya, sesuai dengan negara asal TKA atau WNA tersebut.
Masa berlakunya, lanjut dia, hanya untuk lima tahun. Namun untuk selanjutnya bisa diperpanjang selama surat izin menetapnya pun juga diperpanjang.
“Bedanya ada masa berlaku selama TKA itu menetap, batasnya lima tahun. Kalau ada perpanjangan maka bisa dengan pengajuan beberapa waktu sebelum habis,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada kurang dari 20 TKA yang memiliki KTP. Jika tidak diperpanjang, maka nanti KTPnya akan ditarik lagi dan akan dijadikan dokumen di Disdukcapil.
“Sampai sekarang belum ada yang ditarik, karena belum ada yang habis masa berlakunya,” kata dia.
Sidiq menambahkan, meskipun TKA memiliki KTP-el, mereka tidak bisa mendapatkan hak pilih. “Jadi keterbatasan itu salah satunya terkait hak pilih, mereka tidak punya. SEbatas identitas saja,” kata dia.(yis/bay/red/sri)