Mantan ASN yang Dipecat Akan Gugat Pemkab

0 Komentar

CIANJUR – Para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan secara tidak hormat akibat tersandung kasus korupsi terus menyiapkan bukti-bukti untuk layangkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Salah seorang mantan ASN yang diberhentikan, AA mengaku, masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya mengenai putusan atau sanksi penurunan pangkat dan golongan selama tiga tahun.
“Tinggal itu, setelah lengkap langkah selanjutnya akan saya tempuh,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (19/2).
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan para mantan ASN yang juga mengalami nasib serupa. Menurutnya, mereka juga tengah mempersiapkan kelengkapan berkas untuk bersama-sama melayangkan gugatan.
“Kebetulan kami ketemu beberapa waktu lalu, mereka juga sudah siap. Bisa saja mereka dulu (menggugat, red), atau berbarengan nantinya,” kata dia.
Dia mengaku, dalam kasus tersebut bukan sebagai pelaku, melainkan membantu dalam tindakan korupsi. Sementara dalang besar dalam tindak pidana korupsi yang menyangkut dirinya tersebut masih bebas berkeliaran.
“Ini yang saya sesalkan, saya kan hanya menjalankan perintah atasan. Harusnya ada pertimbangan dan dilihat latar belakangnya,” kata dia.
Bahkan, dia menuturkan sudah menjalani beberapa sanksi, mulai dari pidana, pengembalian kerugian negara, hingga penurunan pangkat dan golongan. “Selama itupun saya mengikuti aturan, tapi tiba-tiba dapat surat pemberhentian secara tidak hormat. Tentu saya dan yang lain juga merasa keberatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan dari paraa ASN yang dipecat tersebut.
Rencananya ada satu ASN lainnya yang akan diberhetnikan secara tidak hormat, tetapi pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.
“Tentu kami sudah siapkan jika sewaktu-waktu ada gugatan. Karena pada dasarnya kami hanya menjalankan aturan,” tuturnya.(bay/sri)

0 Komentar