CIANJUR – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, berdasarkan hasil rapat pertama bersama Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya penyidik dari Mapolres Cianjur, Kejaksaan, dan Bawaslu bahwa syarat formil dan materil atas laporan salah satu pengurus PCNU Kabupaten Cianjur sudah terpenuhi.
“Dugaan sangkaan pidana yang akan dikenakan adalah diduga melanggar ketentuan pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 hurf c Undang – undang no 7 tahun 2017. Selain itu, juga diatur dalam netralitas ASN pasal 2 huruf F Undang – undang no 5 tahun 2014 tentang ASN,” katanya.
Tatang mengatakan, pihaknya hari ini Selasa (19/2) akan mengundang saksi – saksi dan pelapor agar di tanggal (20/2) agar datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, Kemenag dan bila diperlukan akan diundang para ahli.
“Adapun untuk terlapor NHM kita belum bisa dipastikan karena hingga saat ini belum mendapatkan keterangan pasti dari Kemenag Kabupaten Cianjur. Namun kita baru mendapatkan sken capture dari akun FB NHM yang diserahkan pelapor ke kami, bahwa disitu dinyatakan bahwa terlapor bekerja di Kemenag,” katanya.
Sementara itu Humas Kementerian Agama Kabupaten Cianjur Ayi Rustandi saat dihubungi melalui WhatsApnya mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi perihal adanya salah satu pegawai yang dilaporkan oleh PCNU ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Mohon maaf pak, saya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait isu yang beredar diluran, namun kalau berdasarkan informasi yang disampaikan nama NHM itu benar merupakan pegawai di Kemenag dan memang PNS,” pungkasnya.(yis/sri)