CIANJUR – Minimnya fasilitas umum yang diberikan kepeda penyandang kebutuhan khusus atau disabilitas di Kabupaten Cianjur, mendorong DPRD setempat untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk penyandang disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Wakil Ketua DPRD Cianjur, Susilawati, mengatakan saat ini fasilitas untuk penyandang disabilitas di Cianjur sangat kurang khusunya di daerah perkotaan seperti tempat umum dan pusat perbelanjaan.
“Bisa di lihat seperti trotoar, tempat umum dan ruang publik yang lainnya di Cianjur, hampir tidak ada fasilitas untuk penyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus,” katanya.
Menurut dia, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama seperti warga normal pada umumnya, sehingga mereka wajib mendapatkan haknya termasuk dalam mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Kurangnya fasilitas untuk penyandang disabilitas di ruang publik, tentunya sangat menyulitkan mereka yang tidak sama dengan warga normal,” katanya.
Dalam waktu dekat tambah dia, pihaknya akan mengusulkan Perda khusus bagi penyandang disabilitas dan ABK karena hal tersebut merupakan tugas dari DPRD Cianjur dalam memperjuangkan hak rakyat.
“Semoga usulan Perda ini dapat segera dibahas dalam rapat DPRD dan membentuk tim khusus dalam pelaksanaan. Perda khusus bagi penyandang disabilitas dan ABK dapat segera terealisasi, sehingga mereka mendapatkan haknya,” tutup dia.(bay/sri)