“Alhamdulilah ahli waris memenangkan sengketa objek tanah yang saat ini digunakan oleh Pemkab Cianjur untuk kantor Kecamatan Cikalongkulon,” katanya.
Sebelum melakukan gugatan, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemerintah Kabupaten Cianjur agar mengembalikan objek tanah seluas 2.806 meter persegi yang saat ini ditempati untuk kepentingan Kantor Kecamatan.
“Seiring waktu, karena tidak juga dilakukan pengembalian oleh Pemkab Cianjur pihaknya langsung menempuh ke jalur hukum dalam hal ini pengadilan. Dan dinyatakan putusan dari pengadilan bahwa ahli waris memenangkan atas objek tersebut,” tandasnya.(yis/sri)