“Sebagai contoh kecil saja, masyarakat tidak pernah diberitahukan berapa dana CSR yang dititipkan ke pemkab, dimanfaatkan atau disalurkan untuk apa, dan ke mana? Inikan yang seharusnya dibuka ke ruang publik,” kata dia.
Maka dari itu, tambah Yana, ke depan perlu ada dorongan dari semua stake holder, agar penatausahaan dana CSR ini transparan dan berpedoman kepada perda. Sehingga dapat mendatangkan manfaat yangg maksimal bagi warga masyarakat, serta untuk mencegah pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja.(bay/red)