DAK Pendidikan Dipangkas 50 Persen?

0 Komentar

CIANJUR – Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di 2019 untuk Kabupaten Cianjur kabarnya dipangkas lebih dari 50 persen. Diduga hal itu berkaitan dengan adanya kasus OTT Bupati Cianjur (non-aktif) Irvan Rivano Muchtar soal pemotongan DAK pendidikan SMP dan beberapa faktor lainnya.
Informasi bakal adanya pemangkasan tersebut didapat Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur setelah melakukan komunikasi dengan kementerian pendidikan. Dari rencana alokasi Rp 48 miliar, Cianjur hanya akan mendapatkan DAK pendidikan sebesar Rp 20 miliar.
“Iya ada pemangkasan, itu kami terima sepekan lalu infomasinya saat kunjungan dan komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Cukup besar dipangkasnya, lebih dari 50 persen,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Sapturo, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (22/1).
Menurutnya, Dewan sudah menyampaikan agar tidak ada pemangkasan anggaran. Mengingat hal tersebut akan mengancam keberlangsungan program pendidikan di Cianjur. Apalagi tatar Santri saat ini tengah menggenjot bidang pendidikan untuk meningkatkan indek pendidikan manusia (IPM).
“Tapi tetap, bakal ada pemangkasan tersebut. Padahal Cianjur sangat membutuhkan sokongan dana dari pusat,” kata dia.
Ditanya terkait faktor adanya pemangkasan, Sapturo mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti, termasuk adanya indikasi terkait kasus OTT yang membuat pusat hati-hati menggelontorkan DAK ke Cianjur.
Namun, ungkap Sapturo, salah satu faktor yang memberatkan ialah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dimana ada laporan dana BOS sebesar Rp 20 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dugaan kuat di situ, meskipun bukan dari laporan DAK, tapi sedikit besarnya pengaruh juga. Jadi kami juga sayang menyayangkan adanya temuan tersebut,” kata dia.
Sapturo menambahkan, saat ini tinggal peranan pemerintah daerah yang harus pro aktif ke pusat untuk menjemput bola tambahan anggaran untuk Cianjur di luar DAK yang sudah ditetapkan tersebut.
Dari pembicaraan dengan Kemendikbud, lanjut Sapturo, pemkab bisa mendapatkan alokasi anggaran lagi namun secara manual, yakni diajukan melalui proposal.
“Itu batas waktunya sampai Maret 2019. Diharapkan sekarang pemkab segera ke pusat untuk mencari sumber dana yang bisa menutupi kekurangan DAK yang dipangkas tersebut, supaya program tetap bisa berjalan optimal,” kata dia.

0 Komentar