“Adapun kalau kawan-kawan di PSI ini menemukan alat bukti baru yang sekiranya bisa menguatkan alat bukti yang sudah dipegang oleh penyidik KPK, ya seharusnya menyerahkan alat bukti baru itu ke penyidik KPK bukan membawanya ke lembaga legislatif,” ungkapnya.
Perihal adanya keinginan kawan-kawan dari PSI agar DPRD Kabupaten Cianjur memanggil 140 Kepala SMP penerima DAK 2018 ini (bukan 130 kepala SMP) seperti yang disampaikan oleh kawan-kawan PSI, mesti jelas dulu tujuan pemanggilan itu untuk apa? Sebab kewenangan penyidikan sedang dilaksanakan oleh penyidik KPK.
“Akan lebih elok manakala kawan-kawan PSI mendorong kinerja fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Cianjur pada pelaksanaan anggaran DAK Tahun Anggaran 2019 ini, sehingga tidak terjadi berbagai pungutan ilegal seperti tahun-tahun anggaran sebelumnya,” tuturnya.(job3/red)