CIANJUR – Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gudang, Kecamatan Cikalongkulon masa bakti 2018-2024 pada 3 November 2018 lalu, diprotes warga. Pasalnya, penyelenggara diduga melanggar Perbup Cianjur Nomor 79 Tahun 2018 tentang pemilihan BPD.
Dindin Syah (57) pensiunan PNS, warga Kampung Balanongan RT 03/01 Desa Gudang, mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pemilihan BPD Desa Gudang. Di antaranya, ada salah satu calon yang sudah 3 priode kembali terpilih, dugaan pemalsuan tanda tangan penguji dalam berita acara pemilihan BPD, sistem penyelenggaraan masih mengacu pada Perbup Cianjur yang lama, dan beberapa kejanggalan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Cacatnya pemilihan BPD di Desa Gudang dikhawatirkan akan menjadi persoalan yang berdampak pada pembangunan desa yang tak kunjung membaik,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Oleh karenanya, Dindin menuntut agar pemilihan BPD harus diulang. Pihaknya pun mengaku sudah melaporkan dugaan cacatnya penyelenggaraan atau pemilihan BPD Gudang ini ke Kecamatan Cikalongkulon.
“Saya juga sebagai bakal calon anggota BPD waktu itu, merasa didzolimi oleh panitia penyelenggara tertanggal 19 Desember 2018,” kata Dindin.
Dindin mengatakan, jika dirinya sudah membuat surat pernyataan di Pemerintah Kecamatan Cikalongkulon dan meminta agar diulang kembali pemilihan kepengurusan BPD. “Kalau tidak dilakukan pemilihan ulang, maka akan mencederai demokrasi dan sudah pasti menjadi persoalan buruk terhadap pemerintahan di Desa Gudang,” katanya.
Perlu diketahui, lanjut Dindin bahwa pemilihan anggota BPD di Desa Gudang ada beberapa calon tunggal. Di antaranya Endang Sasmita perwakilan RW 3, Hamzah Fanzuri RW 8, dan Rafsanjani RW 1, menurutnya dari ke empat calon tersebut tidak melalui proses dan langsung menjadi anggota BPD dengan tidak ada berita acara. “Sangat jelas ada manipulasi,” katanya.
Terpisah Kepala Desa Gudang Endang Suparman mengatakan, terkait adanya laporan seorang calon peserta yang tidak lolos seleksi di kepengurusan BPD Gudang, menurutnya hal yang biasa.
“Ah, eta mah pengakuan yang tidak benar. Nu bener disalahkeun, komo deui nu salah (Ah itu pengakuan yang tidak benar, yang benar saja disalahkan apalagi yang salah,” kata Endang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (10/1).