CIANJUR – Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, Dedy Toser Mulyadi mempertanyakan proses atas pelaporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang RSUD Pagelaran di Kejaksaan Negeri Cianjur.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut sudah sejauh mana laporan tersebut diproses. “Terakhir hanya informasi ada yang dipanggil dan dimintai keterangan, setelahnya tidak ada lagi kejelasan sudah sejauh mana,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis (3/1).
Dedi mengaku dirinya sudah berusaha menanyakan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, namun belum mendapat respon mengingat tidak bisa langsung melainkan harus melalui pejabat di bawahnya. Tetapi, lanjut dia, Gembok berencana untuk mengajukan surat resmi untuk beraudiensi dengan Kajari Cianjur terkait kasus tersebut.
“Hari ini (kemarin, red) kami ke sana, tapi tidak bisa langsung ketemu Kajari. Rencananya akan kirim surat resmi, kami ingin audiensi langsung dengan Kajari,” ucap dia.
Dia berharap Kajari bisa tegas dalam mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut. Pasalnya, selama ini Kejari Cianjur belum banyak membongkar kasus yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Ini bisa jadi kado yang luar biasa untuk momentum anti korupsi di Cianjur. Makanya kami dorong agar bisa diusut tuntas,” pungkasnya.
beritakan sebelumnya, Sejumlah pihak menyayangkan persentasi insentif Direrktur RSUD Pagelaran dari jasa pelayanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang mencapai angka 10 persen dari hasil tarif layanan di RSUD tersebut.
Perlu diketahui, pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur yang ditetapkan 1 Agustus 2018.
Pada lampirannya, dari 100 persen pendapatan dibagi dua, yakni untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, dibagi dua kembali yakni untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karaywan sebesar 50 persen dari pendapatan.(bay/red)