CIANJUR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama sejumlah pihak di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di beberapa titik wilayah Kecamatan Campaka, belum lama ini.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Campaka, Asep Iskandar mengungkapkan, penertiban itu dilakukan lantaran banyaknya baliho caleg terpasang di tempat umum, seperti di area rumah ibadah dan sekolah.
“Ada beberapa pemasangan yang berada di tempat terlarang, itu yang kami rekomendasikan ke Satpol PP untuk diturunkan,” ungkapnya kepada Cianjur Ekspres belum lama ini.
Dikatakan Asep, Panwas menemukan banyak baliho terpasang di tempat yang tidak masuk zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditentukan oleh KPU.
“Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk memasang alat peraga sosialisasinya cukup di area privat atau di zona yang ditentukan oleh KPU sebagai titik pemasangan APK,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak KPU, Bawaslu Kabupaten Cianjur juga dengan caleg terkait. Asep memastikan, penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur.
“Kami tetap menunggu kalau misal ada yang komplain dengan yang kami lakukan. Yang jelas itu semua kami lakukan sesuai aturan pemilu,” katanya.
Pada pelaksnaannya sambung Asep, Panwas juga menertibkan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik dan di jalan protokol yang dalam ketentuan itu dilarang dipasang.
Karena dalam pemasangan APK, ada lokasi yang boleh dipasang dan ada lokasi yang tidak boleh dipasang. “Kami menertibkan dibeberapa jalan dibeberapa desa, dan nanti berikutnya disemua desa di Kecamatan Campaka,” tutupnya. (zen/sri)