Bawaslu Evaluasi Kinerja Satu Tahun

Bawaslu Evaluasi Kinerja Satu Tahun
SAKSI: Bawaslu Cianjur akan panggil sejumlah saksi terkait laporan ujaran kebencian (FOTO: DOK)
0 Komentar

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menggelar evaluasi kinerja per satu tahun 2018. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Bawaslu telah melaksanakan amanat undang-undang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Hadi Dzikri Nur mengatakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat hingga akhir 2018 sudah menangani sembilan perkara pidana pemilu.
“Dari sembilan perkara pidana pemilu yang ditangani itu, satu di antaranya sudah memiliki ketetapan hukum,” kata Hadi kepada wartawan, Minggu (30/12)
Hadi mengatakan, dari Sembilan perkara salah satunya adalah seorang calon legislatif dari Partai Nasdem daerah pemilihan Cianjur II berinisial AA yang kini sudah di vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur.
“Caleg yang sudah dijatuhi putusan enam bulan penjara itu adalah Ati Alwie dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 5 juta karena terbukti melakukan money politik,” katanya.
Hadi mengatakan, untuk sisa perkara yang sudah ditangani Bawaslu hanya diberikan sanksi administratif. “Sisanya hanya diberikan sangsi administratif,” katanya.
Hadi mengatakan, jajarannya terus melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 agar berjalan aman dan kondusif.
“Yang pasti kita akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait tetap kami maksimalkan agar pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Cianjur berjalan sesuai harapan,” tandasnya.
Seperti diketahui kasus money politik yang menyeret caleg dari Nasdem Dapil II Cianjur itu sempat menyita perhatian publik Cianjur. AA di ajukan ke Pengadilan Negeri Cianjur karena kedapatan membagikan sembako dan menyawer sejumlah uang saat berkampanye di wilayah Cugenang.
Dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Cianjur, AA menerima hasil putusan pengadilan. Penasehat Hukum AA, O Suhendra, mengatakan, kliennya tersebut tidak akan mengjukan banding atas putusan enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan setahun dan denda Rp 5 juta. Terlebih pihak jaksa pun juga tidak mengajukan banding.
“Saya sudah komunikasikan, kata beliau (AA, red) akan menerima hasil putusan. Kalaupun banding kan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkannya sudah habis beberapa hari lalu,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler.

0 Komentar