Caleg AA Pasrah atas Putusan Pengadilan

Caleg AA Pasrah atas Putusan Pengadilan
SIDANG: Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, AA, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cianjur terkait dugaan pembagian sembako saat berkampanye di Cugenang. (FOTO: DOK)
0 Komentar

CIANJUR – Caleg dapil II DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem, Atie Awie (AA) menerima hasil putusan pengadilan negeri (PN) Cianjur. KPU Kabupaten Cianjur pun menunggu surat inkrah dari pengadilan untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap caleg tersebut.
Penasehat Hukum AA, O Suhendra, mengatakan, kliennya tersebut tidak akan mengjukan banding atas putusan enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan setahun dan denda Rp 5 juta. Terlebih pihak jaksa pun juga tidak mengajukan banding.
“Saya sudah komunikasikan, kata beliau (AA, red) akan menerima hasil putusan. Kalaupun banding kan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkannya sudah habis beberapa hari lalu,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (27/12).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengaku belum menerima surat hasil putusan persidangan terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh AA. Pihaknya baru akan menindaklanjuti usai menerima surat tersebut.
“Kan surat itu nanti jadi landasan untuk melakukan pleno terkait pencalegan AA,” kata dia.
Menurutnya, pleno tersebut dilakukan untuk menjalankan amanah Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum. Dimana, caleg yang berproses hukum apalagi tindak pidana pemilu dan sudah inkrah maka hanya ada dua pilihan, pencoretan dari daftar calon tetap atau digugurkan dari kemenangan jika sudah melewati proses pencetakan surat suara.
“Makanya nanti dalam pleno itu akan dibahas. Tapi tetap pilihannya hanya dua itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem, AA divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 5 juta.
Vonis itu dibacakan oleh Pimpinan Sidang, Lusiana Amping yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (20/12) sore.
Meskipun vonis masa hukuman pidana penjara dan masa percobaan sesuai dengan tuntutan jaka penuntut umum (JPU), yakni enam bulan penajra dan setahun masa percobaan, namun untuk dendanya lebih kecil, yaitu dari tuntuta Rp 25 juta hanya ditetapkan denda Rp 5 juta.(bay/red)

0 Komentar