Saksi AA Menyudutkan

Saksi AA Menyudutkan
SIDANG: Kemabli sidang dengan terdakwa AA Caleg dari Partai Nasdem terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (17/12) (FOTO: IKBAL SELAMAT)
0 Komentar

CIANJUR – Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh AA digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, kemarin (17/12). Kuasa hukum meyakini jika AA tidak melakukan pelanggaran, meskipun Bawaslu berpandangan jika ada pelanggaran dalam kegiatan AA yang masuk persidangan.
Dalam sidang kedua tersebut, pihak jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pegawai dari Caleg Partai Nasdem tersebut. Mereka dijadikan saksi untuk menjelaskan sejak awal keberangkatan hingga terjadinya pembagian sembako di salah satu madrasah di Cugenang.
Dijelaskan oleh para saksi jika AA memang sering memberikan paket sembako, namun kali ini terdapat stiker dan terjadi sawer uang pecahan Rp 2 ribu kepada mereka yang hadir.
Penasehat Hukum AA, O Suhendra, dalam penuturan saksi, ada poin yang membuat pihak terdakwa keberatan, yakni poin 7 dalam BAP yang menyebutkan jika terdakwa mengucapkan ajakan memilih dengan menyampaikan juga program kerja.
“Sudah ditanya kembali jika hal itu tidak ada. Makanya kami juga mempertanyakan lagi hasil BAP-nya, apakah benar atau ada yang tidak sesuai,” kata dia kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, dari penjelasan saksi lainnya, yaitu Ketua KPU Kabupaten Cianjur tidak disebutkan dengan tegas dan jelas jika membagikan sembako itu melanggar aturan pemilu. Hak itupun bakal jadi angin segar yang bisa meringankan atau membebaskan AA dari dakwaan.
“Saya yakini ini tidak melanggar, apalagi setelah ketua KPU yang menjelaskan jika tidak disebutkan secara spesifik kalau itu masuk ke pelanggaran pemilu,” kata dia.
Namun, Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang, menyebutkan jika pembagian sembako tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu, sebab setiap caleg dilarang untuk memberikan barang atau sejenisnya dengan maksud dan tujuan agar dipilih.
“Memang tidak masuk dalam poin yang dijelaskan, tapi masuk di barang dalam bentuk lainnya. Makanya sampai masuk ke persidangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, ?Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, proses persidangan untuk kasus dugaan pelanggaran pemilu ini digelar dengan cepat untuk mengikuti aturan dimana prosesnya dibatasi waktu 7 hari.
“Makanya kami kebut, digelar setiap hari untuk mengupayakan bisa selesai dalam sepekan. Besok (hari ini, red) akan ada sidang lagi sekitar pukul 15.00 Wib, ” kata dia.(bay/red)

0 Komentar