CIANJUR – Pemangkasan dan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan diduga tidak hanya terjadi di lingkungan SMP, namun juga terjadi di tingkat SD. Namun untuk SD para kepala sekolah juga diminta memberikan sumbangan untuk pemenangan salah satu calon di dapil 2 Cianjur.
Presidium LSM Ampuh Cianjur, Yana Nurjaman, menjelaskan, ada sekitar 80 sekolah yang mendapatkan bantuan DAK 2018. Berbeda dengan SMP, para kepala SD diminta uang setoran atau fee sebesar 10 persen.
“Kalau SMP kan hampir 15 persen, sementara SD itu 10 persen. Memang lebih kecil, tapi ada pungutan dan sumbangan lainnya,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (17/12).
Menurutnya, para kepala SD diminta uang sebesar Rp 5 juta oleh oknum dinas untuk penyusunan laporan pencairan tahapan dana. Hal itupun menjadi indikasi terjadinya penyelarasan laporan dari setiap SD.
“Seharusnya para kepala SD itu menyusun sendiri, tinggal isi berkasnya. Tidak perlu sampai disusun oleh oknum dinas dan konsultan. Dari situ saja sudah indikasi,” kata dia.
Di samping itu, para kepala SD juga diminta sumbangan untuk pemenangan salah satu calon di dapil 2 yang merupakan orang dekat kepala dinas. Bahkan mereka sempat dikumpulkan di salah satu rumah caleg tersebut di Cikalongkulon.
“Kalau yang SMP itu untuk pemenangan partai, kalau SD itu lebih spesifik ke salah satu calon. Dengan nominal sekitar Rp 2 juta,” kata dia.
Yana juga menegaskan, untuk persentase dari DAK bukan bermuara di Bupati Cianjur melainkan tokoh intelektual di belakangnya demi pemenangan parpol tertentu. “Sekali lagi saya tegaskan , muaranya bukan di bupati, tapi ada orang lain di belakangnya,” kata dia.
Oleh karena itu, Yana mendorong KPK terus bergerak dan mengusut setiap hal yang berkaitan dengan DAK, tidak hanya SMP namun juga SD. Selain itu muara terakhir dana tersebut juga perlu ditelusuri agar tuntas sampai akarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Asep Seapurohman, mengaku tidak tahu terkait adanya dugaan pungutan serta suap di lingkungan SD.
Bahkan, dia menyebutkan jika segala urusan terkait DAK sudah ditangani oleh KPK. Jikapun nanti ada kaitannya dengan tingkat SD, maka KPK yang akan mendalaminya.