Seperti yang diketahui, beberapa hari lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan pemerasan dan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan SMP.
Irvan pun ditetapkan sebagai tersangka bersama tigs orang lainnya, yakni Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Rosidin (Kepala Bidang SMP), dan Tubagus Cepy (Kakak Ipar Irvan).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Kantornya, beberapa hari lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.(bay/red)