CIANJUR – PT Maskapai Perkebunan Moellia (MPM) di Kampung Ciseureuh, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas itu menyebut sudah kembali menguasai lahan hak guna usaha (HGU) seluas 1.020 Hektar.
Sebelumnya lahan tersebut sempat menjadi pembicaraan bahwa sebagian lahan tersebut sempat ada yang mengaku oleh sekelompok orang yang tak bertanggungjawab. Namun berdasarkan pernyataan dari kuasa hukumnya PT MPM Ariano Sitorus, Kamis (13/12) di Kantor PT MPM di Kampung Ciseureuh, menegaskan bahwa lahan HGU milik PT MPM kembali dikuasai.
Ariano mengatakan, dengan dibuktikannya para petani setempat yang sebelumnya pernah menggarap di lahan HGU tersebut, kini sudah ikut bergabung dan siap untuk bekerja sama dengan PT MPM. “Saat ini sudah banyak warga sekitar (petani) yang datang ke MPM dan siap untuk bergabung untuk menggarap lahan HGU milik PT MPM,” katanya.
Ariano mengatakan, MPM mengajak kepada para petani yang mau bergabung bersama PT MPM untuk dijadikan mitra bisnis. “Sudah banyak petani yang ikut gabung dan menggarap lahan HGU kita, bahkan saat ini kita beli langsung tanaman sayur yang ditanamnya itu dengan harga menyesuaikan harga dipasaran,” katanya.
Ariano juga terus mengajak bagi masyarakat sekitar yang ingin bergabung dengan MPM untuk mengolah lahan HGU tersebut. Karena menurutnya, selama lahan tersebut belum mau digunakan oleh perusahaan maka dipersilahkan untuk menanam sayuran dengan catatan harus bergabung dengab MPM.
“Tidak ada yang rugi, ketika petani setempat ingin berkebun di lahan HGU milik MPM kita persilahkan bahkan dengan senang hati. Dan apabila nantinya petani itu menanam sayuran dan hasilnya mau dijual, kita akan membayarnya yang sesuai dengan harga normalnya,” terang Ariano.(yis/red)