“Kami lakukan itu, sejak berlakunya UU Nomor 7/2017 soal Pemilihan Umum. Karena memang mereka yang boleh memilih hanya yang memiliki fisik e-KTP, suket tidak berlaku,” ujar dia.
Hilman mengungkapkan, sebagai user data disduk, KPU hanya menerima data yang lengkap untuk kemudian bisa dimasukkan sebagai pemilih. KPU akan memasukkan data penduduk yang memiliki nomor induk dan fisik e-KTP.
Oleh karena itu, selain dari dinas, KPU juga mengharapkan pihak terkait aktif mengurus data kependudukan menjelang pemilu. Hingga saat ini, KPU menjalankan sosialisasi terkait suket yang tidak berlaku dalam pemilu. “Diharapkan, pada pelaksanaan pemilu nanti disduk sudah merealisasikan kebutuhan e-KTP para pemilih,” ujar dia. (bay/sri)