Perda RTRW Sulit Direvisi

Perda RTRW Sulit Direvisi
ilustrasi
0 Komentar

CIANJUR – Pemerintahan Kabupaten Cianjur mengakui kesulitan dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomer 12 tahun 2012. Pasalnya, hingga kini belum memiliki rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Kabid Perencanaan Ekonomi infrastruktur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur, Komariah, mengatakan, dalam batang tubuh Kabupaten Cianjur kawasan industri saat ini ada di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang, Haurwangi, dan Gekbrong. Namun, kebijakan ini akan dibenahi dan diperjelas.
“Kami akan memberikan ruang untuk industri besar, dipindah ke wilayah Kecamatan Mande dan Cikalongkulon. Namun, masih menunggu revisi RTRW yang sekarang masih dalam progres keluarnya rekomendasi Gubernur,” kata dia saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan revisi Perda RTRW. Selain itu, seharusnya revisi ini secepatnya dikeluarkan, karena RTRW tersebut harus sesuai dengan RTRW Provinsi dan Nasional. “Tahapan itu tidak mudah, terlebih lagi subtansi revisi dari gubernur saja belum ada bagaimana selesai,” kata dia.
Komariah mengungkapkan, pihaknya ingin akhir 2018 ini revisi dari gubernur keluar. Namun meskipun pihaknya sudah minta bantuan dari konsultan, masih banyak yang harus diperbaiki dan di sesuaikan.
Dengan kebijakan seperti itu, lanjut dia, pabrik yang sudah berdiri dan berjalan cukup dibatasi karena itu kesalahan pemerintah awal. “Kami akan susun kembali untuk industri besar dan tidak memperbolehkan di Wilayah Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang, dan Haurwangi. Tetapi untuk wilayah Mande dan Cikalongkulon itu bagaimana pihak perizinan,” pungkasnya.(bay/red)

0 Komentar