CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur melalui Tim Gakkumdu sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Cianjur berinisial AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, belum lama ini.
Komisioner Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hubal Hadi Dzikri Nur mengatakan bahwa sebelumnya penyidik kepolisian mengatakan bahwa berkas AA telah lengkap dan telah melalui gelar perkara, verifikasi bukti otentik, dan meminta keterangan saksi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat Bawaslu, dan dibuktikan dengan melalui gelar perkara tim Gakkumdu. Terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dan juga keterangan dari saksi. Berkas perkara AA dinyatakan sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” katanya.
Berkas perkara tersebut, kata Hadi, jaksa memiliki waktu selama tiga hari setelah diserehakan Tim Gakkumdu. Selanjutnya untuk meneliti berkas perkara apakah sudah lengkap dan atau ada yang harus dilengkapi.
“Kejari memiliki waktu selama tiga hari untuk mengecek kembali dan atau lengkap tidaknya berkas tersebut,” terang Hadi.
Dalam proses penyidikan, lanjut Hadi bahwa AA dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) tentang setiap pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud.
“Pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000. Jadi saya rasa sudah jelas aturannya seperti apa,” katanya.(yis/red)