Bongkar Dugaan Korupsi RSUD Pagelaran

Bongkar Dugaan Korupsi RSUD Pagelaran
ilustrasi.(foto/net)
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pihak menyayangkan persentasi insentif Direrktur RSUD Pagelaran dari jasa pelayanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang mencapai angka 10 persen dari hasil tarif layanan di RSUD tersebut.
Perlu diketahui, pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur yang ditetapkan 1 Agustus 2018.
Pada lampirannya, dari 100 persen pendapatan dibagi dua, yakni untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, dibagi dua kembali yakni untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.
Di sisi lain, dari daftar terima jasa pelayanan kesehatan umum pada Agustus 2018 oleh Dirut RSUD Pagelaran dr Awie Darwizar sebesar Rp 10.196.706 (sudah dipotong pajak). Pada September 2018 lalu, dr Awie juga menerima uang senilai Rp 11.076.687 berdasarkan bukti dari daftar rincian pembagian jasa pelayanan kesehatan umum RSUD Pagelaran.
Bahkan, ada bukti transfer uang dari Bendahara Pengeluaran RSUD Pagelaran Neneng Mulyani kepada rekening pribadi dr Awie sebesar Rp 49.653.000 tertanggal 18 Oktober 2018 dengan nomor referensi 060Y81140011829. Belum diketahui secara pasti uang tersebut bersumber dari mana dan untuk apa.
Namun, bukti-bukti tersebut menjadi dasar laporan ke Kejari Cianjur atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Pagelaran oleh sejumlah elemen masyarakat.(bay/red)

0 Komentar