‘Upeti’ 10 Persen Jadi Polemik

'Upeti' 10 Persen Jadi Polemik
ilustrasi
0 Komentar

CIANJUR – Sejumlah pihak menyayangkan persentasi insentif Direrktur RSUD Pagelaran dari jasa pelayanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang mencapai angka 10 persen dari hasil tarif layanan di RSUD tersebut.
Perlu diketahui, pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan di RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur yang ditetapkan 1 Agustus 2018.
Pada lampirannya, dari 100 persen pendapatan dibagi dua, yakni untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, dibagi dua kembali yakni untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.
Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, Dedy Toser Mulyadi, mengatakan, SK Direktur RSUD Pagelaran tersebut diduga melabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, remunisasi atau imbalan jasa kepada setiap pegawai yang diterima berupa gaji, tunjangan tetap, bonus honorarium, insentif, pesangon atau imbalan, atas prestasi pelayanan rumah sakit merupakan hak lebih terhadap pengelola sebuah Badan Layanan Umum, tetapi mekanisme pembagian jasa pelayanan harus diakukan secara jujur, bertanggung jawab, proporsianal dan profesianal.
“Jasa pelayanan adalah hak yang tidak ada perdebatan lagi karena sudah ada payung hukum yang menaunginya. Namun pelaksanaannya diperlukan pengawasan agar terhindar dari praktek-praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, para elit pimpinan di sebuah lembaga harus terhindar,” ucap dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (25/11).
Menurutnya, angka 10 persen untuk jasa layanan bagi direktur tersebut sangat tidak wajar dan melanggar aturan yang telah ada. Mengingat seharusnya proporsi pembagian jasa layanan 53 persen untuk jasa sarana, 47 persen untuk jasa pelayanan.
Bahkan, lanjut dia, agka persentasenya bisa lebih kecil lagi bagi jasa pelayanan jika beban sarana dan sarana lebih tinggi.
“Jasa pelayanan itu untuk dibagi pada pengelola BLUD, di antaranya direktur, dewan pengawas, para dokter, dan karyawan. Pembagiannya berdasarkan bobot, tapi bukan berarti dapat sepuluh persen. Makanya ini jadi aneh ditetapkan langsung 10 persen, itu menyalahi aturan,” tegasnya.

0 Komentar