CIANJUR – Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Ariano Sitorus BAC, menegaskan bahwa tidak ada eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT MPM di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas. Namun PT MPM ingin melakukan penataan ulang terhadap orang-orang yang telah mengganggu keberadaan perkebunan hak guna usaha HGU milik PT MPM.
“Saya tegaskan, PT MPM tidak ada kegiatan eksekusi. Tapi kami hanya ingin kembali menata perkebunan tersebut dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Ariano kepada wartawan, saat ditemui di Kantor PT MPM di Jalan Ciseureuh Desa Batulawang, belum lama ini.
Ariano mengungkapkan, saat ini banyak sekali petani yang mengaku-ngaku petani, namun pada kenyataannya hanya ingin menguasai lahan milik PT MPM. “Tidak permasalahan antara MPM dengan masyarakat. Namun kami akan mempermasalahkan bagi masyarakat yang datang dari luar yang sengaja masuk ke lahan MPM dan ingin menguasainya,” kata Ariano.
Ariano mengatakan, ada beberapa biong-biong yang berusaha mencari kesempatan dan memanfaatkan untuk menjual sebagian lahan HGU PT MPM. Sasaran penjualan lahan ini juga kepada masyarakat yang notabene si pembelinya sendiri mengerti akan hukum, namun tetap mau menerimanya. Padahal lahan tersebut jelas milik PT MPM.
“Saya sangat menyesalkan itu, dan saat ini juga MPM akan kembali berbenah dan menata kembali lahan tersebut peruntukan kebun teh. Dan kami juga akan mencari siapa orangnya yang berani berbuat hingga sedemikian,” katanya.
Dia menduga kuat ada petani-petani berdasi yang mencoba untuk merampas lahan HGU PT MPM tersebut. Tak hanya itu, Ariano pun menyinggung keberadaan sekelompok warga yang saat ini telah merampas tanah HGU kurang lebih seluas 100 Hektar.
“Saya rasa, kalau sekelompok orang itu mau beritikad baik, datang secara baik-baik ke PT MPM, maka bukan tidak mungkin akan memberikan apa yang dibutuhkannya. Namun tidak dengan cara ingin menguasai lahan tersebut,” katanya.
Ariano yang juga sebagai Kuasa Hukum dari PT MPM sangat menyayangkan keberadaan sekelompok orang tersebut. Karena menurutnya, cara yang dilakukannya ingin menguasai dan merampas sebagian lahan HGU milik PT MPM tersebut melibatkan masyarakat yang tidak memahami hukum tentang pertanahan.