CIANJUR – Wilayah pedesaan kini juga menjadi sasaran penindakan dan pemberantasan narkoba, baik jaringan nasional ataupun internasional. Tiga pilar, yakni Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah di tingkat desa pun dilibatkan untuk mensukseskan program tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Drs Heru Winarko mengatakan, hingga saat ini belum ada desa yang benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba. Bahkan di salah satu daerah, sampai dibuat sayembara bagi seluruh kepala desa untuk memastikan desanya bersih dari narkoba.
“Ada di sebuah daerah, bupatinya menyediakan hadiah bagi desa yang benar-benar bersih dari narkoba, sayangnya belum ada yang benar-benar bersih,” ujar kata Winarko kepada wartawan usai peluncuran desa bersih narkoba (Bersinar) di Gedung Assakinah, Cianjur, Senin (19/11) lalu.
Dia mengatakan, untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Selain pemerintah desa, program yang melibatkan pilar lain di tingkat desa yaitu TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas).
“Diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat memprihatinkan, ” ucapnya.
Untuk merealisasikan program tersebut, BNN Provinsi Jabar melalui BNN Cianjur menggelar kegiatan optimalisasi dan percepatan program pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peran tiga pilar.
Kegiatan diikuti anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa/lurah plus kepala puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam acara itu juga dilakukan penyerahan baju Pelopor Desa Bersinar, penyerahan piagam penghargaan, serta penyerahan kaos Relawan Antinarkoba.
Kegiatannya juga diisi dengan diskusi panel dengan pembicara Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jabar, Drs Wuryanto Sugiri (Strategi P4GN Menuju Desa/Kelurahan Bersih Narkoba), Kabid Rehabilitasi BNNP Jabar, Anas Saefudin (Dampak Negatif Akibat Penyalahgunaan Narkoba dari Sudut Pandang Medis), dan Kabid Pemberantasa BNNP Jabar, AKBP Daniel Y Kantiandagho (Aspek Hukum Bagi Penyalaghunaan dan peredaran Narkoba).
Selain itu, untuk menciptakan lingkungan masyarakat bebas narkoba, perlu diadakannya kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narjkoba (P4GN). Program tersebut diamanatkan melalui UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Program P4GN serta pemahaman bahaya radikalisme di wilayah Jabar sudah dilakukan di sembilan kabupaten/kota.