Usep mengatakan, berdasarkan aturan PNS memang memiliki hak menjadi pemilih di salah satu partai, namun tidak boleh berkampanye. PNS sejatinya terikat dengan kepegawaian, namun di sisi lain PNS pun berhak mengetahui visi dan misi partai tersebut.
“Diperbolehkan asal, si PNS tersebut harus mematuhi aturan yang telah diterbitkan oleh Menpan RB. Bisa masuk kedalam forum partai, asalkan jangan di jam kerja, atau hari libur. Tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, seperti kendaraan Dinas, dan atribut kepegawaian,” ungkapnya.
Usep menyarankan, sebaikanya untuk PNS tidak ikut dan terlibat langsung mengikuti kegiatan kampanye. Karena dikhawatirkan secara tidak sadar akan menunjukan sikap keberpihakan ke salah satu partai politik. “Sebaiknya kalau saran saya, PNS itu jangan ikut berkampanye. Meskipun mempunyai hak untuk mengetahui visi dan misi Partai tersebut,” tutupnya.(zen/yis/red)