Tak Berseragam, ASN Bisa Kampanye

 

 

CIANJUR, cianjurekspres.net – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengingatkan sekaligus meminta agar aparatur sipil negara (ASN) bisa lebih berhati-hati di saat mengikuti kampanye terbuka pasangan calon persiden maupun ligislatif. Jangan sampai kehadiran ASN saat kampanye terbuka dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

Posisi ASN yang ikut kampanye rawan diartikan tidak netral. Karena itu, ASN harus bisa hati-hati di saat mengikuti kegiatan dimaksud. Demikian hal itu disampaikan Hadi Dzikri Nur, Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur dari bidang Kordiv Pencegahan dan Hubungan antarlembaga, di saat menyampikan arahnya di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum 2019 di Aula Desa Cidadap, Rabu (17/10).

Dikatakan Hadi, ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya itu sifatnya untuk sebatas mendengarkan visi, misi dari sang calon. Di saat mengikuti, kata Hadi, ASN juga tidak lagi mengenakan baju seragam ASNn dan tidak lagi sedang masuk jam kerja.

Selain itu, ASN yang mengikuti kampanye terbuka juga jang sesekalai untuk menunjukkan jari terhadap nomor urut calon, lebih lagi harus mengekpresikan sekan memberikan dukungan, atau simbol-simbol dukungan tertentu.

“Yang pasti kalau ASN itu boleh untuk mengikuti kegiatan dimasud. Hanya itu tadi, ASN jangan memperlihatkan ekpresi seakan turut mendukung pada salah satu calon,” katanya.

Untuk anggota TNI/Polri, Hadi juga mengimbau agar anggota polisi dan TNI bisa menjaga netralitasnya pada pileg dan pilpres. Namun, bagi anggota polisi atau TNI yang sedang menjalani tugasnya, semestinya masyarakat juga harus bisa memahami akan tugasnya TNI dan Polri. “Masyarakat juga diharapkan tidak ada sikap ketakutan yang berlebihan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Usep Zawari mengatakan, terkait adanya Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang ikut kampanye, menurut aturan Perbawaslu dan berdasarkan surat edaran Menpan-RB larangan seorang PNS tersebut cukup panjang. Yang dikatakan tidak diperbolehkan seorang PNS adalah menjadi tim pemenangan kampanye salah satu parpol, selain itu juga tidak boleh mengajak, tidak boleh nge-like foto yang yang di posting di Medsos.

Usep mengatakan, berdasarkan aturan PNS memang memiliki hak menjadi pemilih di salah satu partai, namun tidak boleh berkampanye. PNS sejatinya terikat dengan kepegawaian, namun di sisi lain PNS pun berhak mengetahui visi dan misi partai tersebut.

“Diperbolehkan asal, si PNS tersebut harus mematuhi aturan yang telah diterbitkan oleh Menpan RB. Bisa masuk kedalam forum partai, asalkan jangan di jam kerja, atau hari libur. Tidak boleh menggunakan fasilitas Negara, seperti kendaraan Dinas, dan atribut kepegawaian,” ungkapnya.

Usep menyarankan, sebaikanya untuk PNS tidak ikut dan terlibat langsung mengikuti kegiatan kampanye. Karena dikhawatirkan secara tidak sadar akan menunjukan sikap keberpihakan ke salah satu partai politik. “Sebaiknya kalau saran saya, PNS itu jangan ikut berkampanye. Meskipun mempunyai hak untuk mengetahui visi dan misi Partai tersebut,” tutupnya.(zen/yis/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *