CIANJUR – Ribuan guru honoreri di 10 kecamatan di Kabupaten Cianjur melakukan aksi mogok mengajar mulai hari ini (17/10). Pasalnya, janji pemerintah daerah untuk memberikan legalitas belum kunjung dilakukan.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2-I) Cianjur, Edi Kurniadi, mengatakan, aksi mogok tersebut merupakan tindaklanjut atas hasil musyawarah pada 13 Oktober dan desakan dari para guru honorer di setiap wilayah di Kabupaten Cianjur.
Apalagi ada kesepakatan yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang belum kunjung direalisaikan. Padahal berdasarkan hasil audiensi beberapa waktu lalu, tuntutan untuk tingkatan daerah harusnya bisa diselesaikan selama sepekan.
“Makanya kami berikan waktu hingga 15 Oktober 2018, kalau tidak kunjung terealisasi, maka disepakati untuk melakukan aksi. Itu merupakan desakan dari para guru sendiri. Dan ternyata memang belum teralisasi, makanya ada yang melakukan aksi mogok mulai hari ini (Rabu, red),” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (17/10).
Menurutnya, ada 10 kecamatan di Kabupaten Cianjur yang melakukan aksi mogok. MUlai dari guru honorer di Kecamatan Cianjur, Cilaku, Cibeber, hingga Sindangbarang dan Agrabinta. Diperkirakan total guru honorer yang mogok pun mencapai ribuan orang.
“Kalau kecamatan lain kan sudah ada yang melakukan aksi, untuk yang sekarang ada 10 wilayah yang mogok. Kemungkinan pekan depan pun ada lagi di wilayah lainnya. Jumlah gurunya sendiri sekitar ribuan orang yang mogok mengajar, karena kalau secara keseluruh kan guru honorer ini ada sekitar 14 ribu orang,” ucapnya.
Dia menyebutkan, aksi tersebut akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka terpenuhi. Bahkan rencanaya pada awal November 2018 seluruh kecamatan bakal secara serentak mogok mengajar, tepatnya setelah aksi nasional pada 30 Oktober ini dilaksanakan.
Tetapi, dia memastikan tidak akan ada aksi mogok serencak pasca aksi nasional jika pemerintah daerah menepati janjinya untuk memberikan legalitas berupa surat keputusan (SK) bagi para guru honorer, terutama kategori 2.
“Kalau untuk urusan nasional kan sudah mengirimkan surat, kami apresiasi itu. Tapi yang bisa diambil dengan kebijakan daerah berupa insentif dan legalitas ini harusnya bisa disegerakan, jangan menunggu ada aksi dulu baru merealisasikan,” tegasnya.