Pemerintah sudah memberikan waktu agar para pedagang tidak mendirikan bangunan disepanjang bahu jalan terlebih lagi diatas drainase. “Seharusnya pada Juli lalu sudah bersih. Namun, pemerintah memberikan kebijakan para pedagang itu berjualan di Pasar Cipanas yang sudah tersedia,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi PPNS Satpol PP Cianjur, Heru Haerul Hakim menambahkan, penertiban itu atas dasar surat permohonan dari Kementerian PUPR, agar pembersihan bangunan liar di atas drainase dan bahu jalan
“Kami sudah laksanakan pembersihan namun ada lagi yang mendirikan. Tetapi kami juga tidak menyalahkan para pedagang, seharusnya kami bertindak cepat dan menegur saat ada yang membangun awal,” kata Heru.
Heru mengungkapkan, terkendalanya petugas menjadi lamban penegakan perda. Selain itu, anggota Satpol PP di Kecamatan Cipanas terbatas dan wilayah yang luas menjadi masalah untuk penindakan.(bay/yhi)