Revitalisasi Perkebunan dan Dilema Penjarahan Lahan (4)

Revitalisasi Perkebunan dan Dilema Penjarahan Lahan (4)
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur Bagian Penyerahan Sertifikat Kepemilikan, Ajat, mengaku belum ada tindakan ataupun soal pendataan para petani oleh petugas BPN Kabupaten Cianjur.
“Kami dari BPN belum ada melakukan pendataan bagi para petani di Desa Batulawang,” terang Ajat kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Cianjur, kemarin (3/10).
Ajat mengatakan, saat ini memang lahan HGU yang dimiliki oleh PT MPM itu sudah lama digarap oleh masyarakat Desa Batulawang yang saat ini digunakan untuk lahan pertanian. “Untuk memastikan apakah lahan HGU yang digarap masyarakat itu sudah diambil alih oleh masyarakat, silahkan ditanya langsung ke pemerintahan desa,” katanya.
Ajat mengatakan, tidak bisa sembarangan petugas BPN main ukur dan apalagi mendata warga tersebut. Karena menurutnya, lahan HGU yang kini digarap oleh masyarakat merupakan statusnya milik tanah milik negara. “Harus ada perintah dari pusat, dan saat ini kami belum ada instruksi dari BPN pusat untuk pendataan petani di Desa Batulawang,” katanya.
Ajat mengatakan, kalau yang statusnya masih tanah negara pihaknya BPN memastikan sudah harus clear and clear baru BPN masuk. “Yang jelas kami dari BPN Kabupaten Cianjur belum ada kegiatan untuk melakukan pendataan bagi para petani yang ada di Desa Batulawang,” katanya.
Sebelumnya Kepala Desa Batulawang H Nanang Rohendi menjelaskan, bahwa pihaknya kedatangan petugas dari BPN meminta data para petani yang ada di Desa Batulawang.(mg2/red)

0 Komentar