Satpol PP Bongkar Paksa Kios Liar

Satpol PP Bongkar Paksa Kios Liar
BONGKAR PAKSA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, kemarin (1/10), membongkar paksa Sejumlah kios di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur. Sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satpol PP telah melayangkan surat peringatan untuk membongkar sendiri kios tersebut.(IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Sejumlah kios di Jalan Perintis Kemerdekaan dibongkar Satpol PP Kabupaten Cianjur, Senin (1/10). Namun beberapa pedagang meminta waktu kepada petugas untuk membongkar sendiri kiosnya.
Kabib Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Ketertiban Umum Satpol PP Cianjur, Robi Erlangga, mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran terhadap puluhan kios semi permanen yang berdiri tepat di depan SMK 2 Cilaku itu, pemilik telah mendapat surat peringatan dari Satpol PP Cianjur.
Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan, hingga keluarnya surat keputusan untuk penertiban. Ada tujuh bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara yang hari ini ditertibkan.
“Semuanya berjalan lancar tidak ada perlawanan dari pihak pemilik kios karena sebelumnya kami sudah melayangkan surat imbauan untuk segera dibongkar atau dibongkar paksa,” kata Robi.
Ketujuh kios tersebut sengaja dibongkar karena merusak keindahan tata kota dan tanah yang mereka tempati untuk berjualan merupakan tanah milik pemerintah, dan terlarang untuk didirikan bangunan.
“Keberadaannya sudah menyalahi aturan karena merusak keindahan kota dan berdiri ditempat terlarang. Permilik menyadari dan membongkar sendiri kiosnya dibantu petugas,” ujar Robi.
Sebelumnya, lanjut dia, Satpol PP sudah melakukan penertiban di sekitar Terminal Pasirhayam. Tercatat ada 22 kios dan bangunan semi permanen yang dibongkar. Dia menambahkan, selanjutnya penertiban yang sama akan dilakukan disejumlah titik lainnya dimana berdiri kios ilegal diatas tanah negara yang sudah diperingatkan untuk segera dibongkar.
“Selanjutnya penertiban akan dilakukan di lokasi bekas Pasar Induk dan di Wilayah Cipanas-Puncak,” ucap Robi.
Sementara beberapa orang pemilik kios semi permanen yang membongkar sendiri kiosnya, mengatakan tidak keberatan dengan penertiban tersebut meskipun mereka sudah berjualan sejak lama.
“Kami tahu ini tanah milik negara, namun selama ini kami tidak tahu harus berjualan dimana. Kalau sekarang dibongkar kami melakukan sendiri dibantu petugas,” ungkap Siti Nurhayati, 35, salah seorang pemilik kios.(bay/yhi)

0 Komentar