Tempat Karaoke Terancam Ditutup

Tempat Karaoke Terancam Ditutup
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Perkara penyegelan empat tempat hiburan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, masih berlanjut. Pasalnya dari empat tempat hiburan, baru satu pemilik tempat yang telah melakukan pengurusan izin dan dicabut segelnya.
Kepala Seksi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim mengatakan, dari ke empat tempat hiburan, di antaranya BNB, LM, Parile, dan Teras Kita, baru BNB saja yang telah memenuhi panggilan dan menyelesaikan perizinannya.
“BNB sudah melakukan prosesnya, dari izin warga, desa, dan kecamatan sudah lengkap. Namun tinggal UPL-UKL dan Amdalnya saja sedang proses,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/9).
Heru mengungkapkan, untuk Parile, LM, dan Teras Kita masih belum menyelesaikan prosesnya. Bahkan untuk pemanggilan pun mereka mangkir dan langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Katanya mereka langsung mengurus ke DPM-PTSP, jadi kami belum tahu sudah apa belumnya. Jadi kami belum cabut segelnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari DPM-PTSP untuk tindakan selanjutnya. Selain itu, bila ke tiga tempat hiburan itu belum mengurusi perizinannya selama tiga pekan pihaknya, akan kembali berkoordinasi dengan DPM-PTSP. “Kami akan tunggu selama tiga pekan dari awal proses penyegelan, untuk mengurusi izinnya,” ungkap dia.
Heru menambahkan, ketiga tempat hiburan itu, memang memiliki ijin, tapi sudah kadaluarsa dan belum di perpanjang lagi. Karena keputusan ada di dinas, bisa apa tidaknya untuk melakukan perpanjangan. “Bila tidak bisa diperpanjang, kami akan tindakan lanjuti surat peringatan. Pemanggilan bahkan penutupan tempat tersebut,” pungkasnya.(bay/red)

0 Komentar