Satpol PP Segel Tempat Karaoke Bodong

Satpol PP Segel Tempat Karaoke Bodong
RAZIA: Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, ketika mendatangai salah satu tempat karaoke yang diduga tak berizin. (IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur beserta Muspika Kecamatan Cianjur melakukan penyisiran tempat-tempat hiburan dan penginapan yang tidak mempunyai izin, Sabtu (08/09) malam.
Kegiatan tersebut diawali dengan mendatangi salah satu tempat hiburan di Jalan HOS Cokroaminoto. Di tempat itu Satpol PP Cianjur mendapati sejumlah minuman keras. Namum, tidak hanya itu saja, bahkan tempat karaoke tersebut juga tidak mempunyai izin. Sehingga petugas langsung melakukan penyegelan bangunan tersebut dan membawa sejumlah minuman keras yang sengaja dijual kepada pengunjung.
Setelah itu petugas kembali menyisir tempat-tempat yang diduga tidak berizin, di kawasan Bojongherang. Para Petugas didampingi Camat Cianjur menuju ke salah satu hotel. Di hotel tersebut petugas juga mendapatkan hotel yang memang tidak berizin, ketika menemui pemiliknya, dia pun tidak bisa menunjukkan berkas izin, padahal hotel dan cafe tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan. Petugas pun kembali menyegel tempat tersebut.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan operasi tempat-tempat yang memang tidak berizin. Di samping itu, pihaknya juga akan menutup langsung tempat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur.
“Kegiatan ini digelar berdasarkan laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu. Di samping itu pihak pengelola juga tidak bisa memberikan kepada kami bukti perizinannya, jadi kami langsung menyegel tempat tersebut,” kata dia kepada wartawan, kemarin (9/9).
Menurutnya, selain tempat hiburan, cafe dan hotel pun menjadi sasaran. Sebab, sudah beroperasi tapi tidak mempunyai izin. “Makanya kami langsung mendatangi tempat tersebut dan bertemu langsung dengan Ownernya. Karena tidak bisa menunjukan izin kepada kami, penyegelan dilakukan langsung,” tuturnya.
Muzani menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan penegakkan Perda yang ada di Kabupaten Cianjur. “Sebagai penegak perda, kami akan terus melaksanakan peraturan tersebut, demi menyukseskan visi dan misi Kabupaten Cianjur, salah satunya Cianjur anti-maksiat”, imbuhnya. (bay/red)

0 Komentar