Bawaslu Segera Tertibkan APK

Bawaslu Segera Tertibkan APK
ALAT PERAGA: Sebanyak 230 APK Bacaleg marak terpasang di wilayah Kabupaten Cianjur. Bawaslu sudah meminta pihak pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Usep Zawari mengatakan, ada sebanyak 230 Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terdata sejak sepekan terakhir. Bawaslu sudah meminta pihak pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
Jumlah APK tersebut terdiri dari 116 Spanduk, 43 Poster, 69 Baligo dan 2 Bilboard. Usep mengatakan, saat ini pihaknya akan menyurati pihak Pemda Cianjur untuk menurunkan APK yang mengarah ke kampanye.
“Jumlah data APK saat ini yang sudah masuk kita mulai dari tanggal 30 Agsutus hingga 5 September,” kata Usep Zawari kepada Cianjur Ekspres, Rabu (5/9).
Usep mengatakan, dari semua APK yang sudah terdata nantinya akan dinilai kembali. Apabila ada unsur kampanye maka dikenakan sanksi teguran dan penurunan APK partai yang bersangkutan, menurutnya saat ini APK didominasi Partai Nasdem, Gerindra dan Partai Hanura.
“Banyak APK partai yang terpasang di semua wilayah di Kabupaten Cianjur, tapi kalau dilihat yang paling mendominasi adalah Partai Nasdem,” ujar Usep.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, pengiriman surat nantinya akan dikirim ke pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Cianjur. “Sengaja kita akan melayangkan surat langsung ke Pemkab Cianjur, karena saat ini APK yang terpasang masih bacaleg, karena belum ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap (DCT),” kata Tatang.
Dikatakan Tatang, setelah dilakukan penilaian. Nantinya akan di kasih batasan waktu hingga batas awal 3 hari setelah penetapan DCT atau pada tanggal 23 September nanti. “Satu hari setelah ditetapkannya oleh KPU para Bacaleg itu sudah DCT, maka mau tidak mau APK yang sudah terpasang pun harus segera diturunkan dan diganti dengan APK yang baru sesuai dengan visi dan misi si calon tersebut,” ungkap Tatang.
Tatang menegaskan, ketika semua parpol yang akan memasang APK tidak bebas dan sembarangan bisa memasangnya. Tetapi harus mengikuti aturan dan titik mana saja yang diperbolehkan untuk dipasang APK. “Untuk penertiban APK itu sendiri akan dilakukan oleh Satpol PP dan nantinya berkoordinasi dengan KPU,” pungkasnya. (mg2/yhi)

0 Komentar