Gadis Dibawah Umur Terjaring Razia

Gadis Dibawah Umur Terjaring Razia
PENYAKIT MASYARAKAT: Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur, memintai keterangan dengan melakukan pendataan terhadap perempuan yang diduga sebagai PSK. (IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali berhasil menjaring lima orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dari dua titik berbeda, Sabtu (21/7). Bahkan, satu diantaranya merupakan gadis yang masih di bawah umur dengan status sebagai pelajar SMK.
Operasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Cianjur itu digelar sekitar pukul 21.00 Wib, hingga Minggu (22/7) dini hari pukul 02.00 Wib. Kelima perempuan itu dijaring di dua tempat berbeda. Diantaranya, di wilayah Kecamatan Mande tepatnya di kawasan Jangari dan di Cibeureum Kecamatan Cugenang.
Plt kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetyadhi, mengatakan, rajia ini bertujuan untuk menegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 21/2000 pasal 7 tentang larangan prostitusi.
“Ditambah juga terkait Perda No 13 tahun 2013 tentang pengendalian dan penegakan penyakit masyarakat di wilayah Cianjur. Kami juga banyak mendapat laporan warga,” katanya kepada wartawan, disela kegiatan, Minggu (22/7).
Maka dari itu, pihaknya menyisir warung yang diduga dijadikan tempat asusila di sejumlah wilayah terutama di Cianjur utara Kecamatan Mande dan Cugenang. Pada razia untuk kesekian kalinya, pihaknya menjaring lima wanita diduga sebagai pekerja seks komersil.
Hendrik menjelaskan, ke lima PSK tersebut akan didata terlebih dahulu, dan melakukan test VCT atau HIV/AIDS oleh Dinas Kesehatan Cianjur. Selain itu ada test kejiwaan dari relawan ODGJ. “kami akan data dulu, jadi belum tahu berapa orang yang akan dikirim ke panti yang ada di Sukabumi,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari kelima pekerja asusila itu satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah SMK di Cianjur. “Terlebih dahulu kami asesment, dan hasilnya nanti bagaimana keterangan dari petugas kami berhak dikirim apa tidaknya,” pungkasnya.
Diamankannya lima perempuan yang diduga PSK itu, menambah catatan perempuan yang diamankan sejak dua pekan terakhir. Pada 13 Juli 2018, Satpol PP mengamankan 20 perempuan diduga PSK dari sejumlah titik, bahkan esoknya berhasil diamankan juga 11 perempuan diduga PSK dari wilayah Cianjur utara.
“Kami akan terus bergerak melakukan penjaringan dan selanjutnya pembinaan terhadap mereka. Kami tak akan tinggal diam hingga penyakit sosial tersebut hilang dari wilayah Cianjur,” pungkasnya. (bay/yhi)

0 Komentar