Smansa Diduga Labrak Permendikbud

Smansa Diduga Labrak Permendikbud
SEPI: Suasana di depan pintu masuk SMAN 1 Cianjur (Smansa) terlihat sepi. (ISTIMEWA)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Pemerhati pendidikan Kabupaten Cianjur, Dedy Mulyadi Kartamihardja, mengendus adanya keganjilan proses penerimaan siswa baru di SMAN 1 Cianjur (Smansa) melalui program penghargaan maslahat bagi guru (PMG).
Dia menduga SMAN 1 Cianjur telah melabrak aturan lebih tinggi dengan membuat aturan tambahan pada program pemaslahatan guru. “Setelah mengamati proses penerimaan siswa baru di SMAN 1 Cianjur yang merupakan SMA favorit, seharusnya berbanding lurus dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi kualitas PPDB 2018,” ujar Dedy, Rabu (18/7).
Dedy mengatakan, ada hal ironis yang terjadi di SMAN favorit tersebut dimana pihak sekolah memprioritaskan penerimaan siswa yang merupakan anak guru sekolah tersebut tanpa melihat ketentuan umum. Dedy berpendapat aturan khusus itu telah melabrak Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Pasal 31 ayat 2 mengenai PPDB.
”Aturan itu menjadi kontradiktif dengan aturan pemerintah pusat, karena cenderung diskriminatif dan tidak berkeadilan. Ini jelas memicu kecemburuan sosial, karena mencederai hak para pelajar untuk mendapat kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata,” katanya.
Ia menduga petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ditandatangani kepala sekolah pun sudah menabrak aturan pemerintah pusat. Padahal, dampaknya akan terasa kepada calon pelajar sekolah tersebut. Terutama mereka yang mendaftarkan diri dengan mematuhi aturan PPDB 2018.
”Saya harap, pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini. Harus ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang melaksanakan peraturan itu, sesuai dengan peraturan dari kementerian,” katanya.
Sementara itu pihak SMAN 1 Cianjur mengaku sudah melaksanakan aturan sesuai dengan arahan dari kantor cabang dinas pendidikan. Ketua PPDB SMAN 1 Cianjur Asep Suryana mengatakan, aturan yang ramai diperbincangkan itu merupakan Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) yang tidak dikhususkan berlaku hanya untuk guru SMAN 1 Cianjur.
”Kami tidak sembarangan membuat juknis, karena kami memegang aturan dan mampu menerjemahkan peraturan yang berlaku. Berdasarkan aturan pun, kami paham jika ada aturan teknis lebih lanjut yang bisa dilakukan satuan pendidikan,” katanya.
Dia mengatakan terkait PMG itu pernah dibahas sebelumnya sebelum proses PPDB 2018 berlangsung. Menurutnya, aturan PMG yang berlaku untuk sekolah menengah atas dengan ketetapan yang sudah ditentukan.

0 Komentar