CIANJUR, cianjurekspres.net – Perbaikan infrastruktur menjadi prioritas utama Pemerintahan Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2018. Perbaikan jalan dengan cor rabat beton ini melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang dibantu masyarakat.
Perbaikan jalan desa ini dilakukan di Jalan Haji Amin Efendi sepanjang 275 meter dengan lebar 3 meter. Dimana perbaikan jalan ini dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh warga.
Kepala Desa Babakancaringin, Deni Setiabudi, mengatakan, pengecoran tersebut dilakukan sejak tanggal 15 Juli kemarin, dan ditargetkan selesai dalam jangka waktu tiga minggu, dengan panjang jalan mencapai 275 meter dan lebar 3 meter. Tujuannya untuk memperlancar berbagai aktivitas warga desa.
“Sekarang kami sedang melaksanakan pengerjaan pengecoran jalan, karena jalan yang sebelumnya memang kurang memadai, dan setelah pengecoran insya allah akan lebih baik dari yang sebelumnya,” kata Deni kepada Cianjur Ekspres, Rabu (18/7).
Untuk pelaksanaan pengecoran dilakukan oleh TPKD Babakancaringin dan warga setempat sebagai pekerjanya. Untuk biaya yang digunakan yaitu bersumber dari anggaran dana desa tahap II sebanyak 40 persen, dengan anggaran mencapai lebih kurang Rp 208 juta.
“Ya secara etika dan logika, warga setempatlah yang lebih pantas mengerjakannya, dengan tujuan agar tumbuh rasa tanggung jawab terhadap hasil pembangunan yang berada di wilayahnya. Artinya dari penghargaan yang kita berikan kepada mereka, maka akan timbul rasa tanggung jawab atas kepercayaan yang telah kita berikan. Kami selalu mengambil prinsip dimana kami membangun maka warga setempatlah yang kami berdayakan,” ujar Deni.
Dengan dilakukannya pembangunan pengecoran jalan dengan rabat beton ini, diharapkan mampu untuk dapat memperlancar segala aktivitas perekonimian warga desa Babakan Caringin. Dimana semua ini demi kesejahteraan warga.
“Harapan saya sebagai kepala desa supaya dana desa bisa lebih ditambah lagi peruntukan atau pengalokasiannya, misalnya dana desa diperbolehkan untuk pembangunan perkantoran desa dan lainnya, dimana masyarakat pun bisa lebih berperan aktif dalam pembangunan muali dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” pungkasnya. (job3/yhi)