LBH Gerindo Laporkan 7 Anggota Dewan ke Badan Kehormatan

LBH Gerindo Laporkan 7 Anggota Dewan ke Badan Kehormatan
AUDENSI: LBH Gerindo Cianjur ketika menggelar audensi dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur. (REDDY MUHAMMAD DAUD/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Indonesia (LBH Gerindo) melaporkan tujuh anggota DPRD Kabupaten Cianjur ke Badan Kehormatan (BK), belum lama ini. Hal tersebut dilakukan terkait penandatanganan usulan hak angket atas dasar desakan pendemo untuk melengserkan jabatan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
Namun, menurut Ketua LBH Gerindo Cianjur, Abdul Kholik, tindakan ke tujuh anggota Dewan itu dianggap tidak profesionalisme dan diduga melanggar kode etik. Sebab, untuk mengambil sikap hak angket itu harus didasari kajian yang matang dan mendalam.
“Jangan asal mengusulkan hak angkat, tapi harus didasari kajian mendalam sehingga melahirkan solusi bagi pemerintah. Kalau hanya didasari syahwat politik untuk melengserkan pemerintahan Irvan (bupati, red), maka dipastikan tidak akan ada solusi. Bahkan, bisa menimbulkan masalah baru,” kata dia kepada Cianjur Ekspres.
Dia menjelaskan, hak angket merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Cianjur pada pasal 10 dan 13 juncto pasal 371 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Akan tetapi, materi yang diangkat dalam hak angket ada materi yang serius bagi kepentingan publik terkait kebijakan pemerintah.
“Sikap ke tujuh anggota Dewan yang serta-merta membuat usulan hak angket atas desakan para pendemo untuk melengserkan bupati, dianggap sebagai lampu hijau untuk melanjutkan keinginan mereka,” ungkapnya.
Namun, kata Abdul, bagi warga pendukung pemerintah itu dijadikan satu sebagian anggota Dewan diharapkan dapat mengikuti tata tertib yang telah dibuat, termasuk kode etik sebagai anggota legislatif. Pada bab XI pasa 126 Perda nomor 3 tahun 2014 tata tertib anggota DPRD Kabupaten Cianjur jo UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, anggota DPRD harus memiliki sikap etik, di antaranya menunjukan profesionalisme sebagai perwakilan rakyat.
“Cukup satu poin saja kami uji, apakah sikap tujuh anggota Dewan ini mencerminkan sikap profesionalisme atau tidak?” bebernya.
Anggota LBH Gerindo Cianjur Bidang Advokasi, Dedy Toser, meminta BK Kabupaten Cianjur membuat satu penelitian terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ke tujuh anggota Dewan dari Fraksi Hanura, PKS, dan Fraksi Gerindra. Sebab, mereka tidak profesional dalam membuat usulan hak angket yang didasari atas desakan massa.

0 Komentar