CIANJUR, cianjurekspres.net – Stiker pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di belakang angkutan umum (angkum) mulai dicopot oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Pasalnya stiker tersebut masih masuk dalam peraga kampanye, sementara sejak Minggu (24/6) sudah memasuki masa tenang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikir Nur, mengatakan, pihaknya selama ini fokus pada alat peraga kampanye (APK) seperti balik, spanduk, atau famplet. Namun karena ada stiker di angkum yang juga menjadi sarana kampanye, pihaknya pun melakukan tindakan pencabutan.
“Untuk angkum kami koordinasinya dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Senin (25/6) pagi kami sudah kirimkan surat ke mereka untuk segera ditindaklanjuti, ” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (25/6).
Menurutnya, hampir setiap paslon terdapat stiker di bagian belakang angkum. Namun dia belum bisa menyebutkan jumlahnya, sebab di lapangan Dishub bersama perwakilan Panwas lu masih melakukan pencabutan. “Kalau menyebutkan jumlahnya berapa dan yang paling banyak paslon mana kami belum tahu, sebab datanya tak ada. Jadi nanti dihitung setelah penertiban,” kata dia.
Tetapi dia mengharapkan pemilik angkum ataupun para sopir mencopot sendiri stiker yang ada di belakang kendaraannya, supaya penertiban APK ataupun sarana lain yang sejenis bisa lebih cepat. “Tidak ada target kapan paling terakhir harus sudah steril. Pokoknya sesegera mungkin, kalau bisa hari ini sudah semua yang ditertibkan,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk APK berupa spanduk, baliho, dan sejenisnya sudah ditertibkan dan tengah direkap, namun diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan APK dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
“Kami masih menunggu dari PPK mengirimkan data yang ditertibkan oleh mereka, kalau yang ditertibkan oleh team gabungan Panwaskab, Polres, Satpol PP, dan KPU Cianjur mencapai ribuan,” kata dia.
Hadi berharap agar semua tim pemenangan calon di masa tenang ini tidak lagi ada kegiatan kampanye. Terlebih membagi-bagikan uang atau money politic di tahapan masa tenang sampai tahapan pungutan suara. Karena kalau kedapatan akan dikenakan sanksi pidana pemilu. “Jangan sampai ada yang namanya money politic, karena kalau kedapatan akan dikenakan sanksi pidana pemilu,” katanya. (bay/mg2/red)