CIANJUR, cianjurekspres.net – Kasus penganiayaan yang dilakukan NS, 28, seorang pegawai bank keliling (bangke) di salah satu koperasi simpan pinjam di BTN Gading Asri, Desa Bojong, Kecamatan Karang tengah, Cianjur, Jawa Barat, dipastikan akan berlanjut. Pasalnya pihak keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, yang tidak ada niat baik terhadap korban.
Perwira Unit (Panit) I Reskrim Polsek Pacet, Ipda Yosua Farin, mengatakan, jika dirinya belum melihat secara utuh kasus penganiyaan yang dilakukan rentenir terhadap korban YM. Karena sedang bertugas di luar kota dan belum melihat lebih jauh kasus penganiyaan terhadap korban, yang merupakan warga Kampung Pasekon RT5/RW15, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, pada hari Rabu (23/5) lalu.
“Yang jelas pas kejadian, saya lagi ada dinas di Polda Jabar. Dan kalau memang tidak sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati silahkan buat laporan ulang agar kita tangkap pelaku rentenir tersebut,” ungkap Ipda Yosua saat dihubungi Cianjur Ekspres, kemarin (27/5).
Yosua mengatakan, bagi para debt collector atau rentenir dipersilahkan melaksanakan tugasnya. Namun perlu digaris bawahi bahwa dalam melaksanakan tugas harus legal dan sesuai dengan prosedur.
“Dalam pelaksanaan tugas harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang, kemudian surat atau administrasi dalam hal ini semacam surat tugas ataupun surat ijin dari instansi yang berwenang harus jelas,” katanya.
Sementara itu, NH, 21, adik korban penganiayaan menuturkan, bahwa hingga saat ini pihak rentenir belum juga mengembalikan KTP miliknya yang dijaminkan ke petugas bangke.
“Saya mau kasus kakak saya cepat selesai pak,” kata NH.
Ia mengatakan, pihak bangke memang tidak ada niat baik. Karena pas waktu kejadian saja tidak menunjukan ingin berdamai dengan korban. “Urusan selesai hanya maslah utang piutang sama jaminan KTP, meskipun hingga saat ini belum juga dikembalikan KTP nya. Yang jadi pertanyaannya penganiayaan yang dilakukan NS kepada kaka saya belum ada kejelasan dari si bangke itu,” kata NH. (mg2/yhi)