“Kalau ditanya kadar limbah seperti apa? Bisa langsung ditanyakan ke pihak dinas terkait. Kalau masalah izin usaha penambangan (IUP) saya pernah melihatnya,” kata Irwan.
Dia mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 2007 kewajiban perusahaan harus mengeluarkan dana coorporate Social Responsbility (CSR). “Saya sudah menekankan kepada pihak perusahaan agar ada program CSR untuk masyarakat khususnya yang terkena dampak,” katanya.
Menurutnya, limbah yang dibuang oleh galian pasir ke sungai dalam satu minggu bisa 2 kali. “Kalau dari pengakuan pihak galian pasir katanya 1 atau 2 kali dalam satu minggu buang limbah ke sungai,” katanya.
Dia mengaku sudah memberikan saran kepihak galian diharuskan membuat kolam-kolam penampungan. Dan sebetulnya saran tersebut bukan ranah seorang kepala desa, melainkan dinas terkait.
“Kalau secara kasat mata, melihat limbah galian pasir itu akan sangat berdampak sekali kepada warga masyarakat karena airnya sangat kotor. Tapi lebih pastinya pihak dinas terkait yang lebih memahami itu,” ujarnya.
Sementara itu Humas Galian Pasir Sachudin, saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp (WA) pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih spesifik.(mg2/red)