Sungai Keruh, Air Sumur Tercemar

AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES
TERCEMAR: Air Sungai Cikahuripan sangat kotor dan dangkat akibat limbah galian pasir.

GEKBRONG – Warga Kampung Cibeleng Hilir RT 04, 03, dan 02/RW 01 Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong mengeluhkan kualitas air yang tercemar oleh kegiatan galian C di wilayah itu.

Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres di lokasi, di sepanjang Sungai Cikahuripan, Desa Cikancana dan Desa Sukaratu yang paling terkena dampak dari aliran air limbah galian pasir tersebut. Tidak hanya itu saja, kolam-kolam dan sungai kecil yang masuk ke wilayah permukiman warga mengakibatkan pendangkalan.

Tokoh masyarakat Kampung Cibeleng, Aang Saeful Bayan mengatakan, jika limbah galian pasir yang ada di Kecamatan Gekbrong membuat warna air menjadi coklat pekat. Akibatnya, kesilutan untuk menggunakan air untuk keperluan sehari-hari.

Menurutnya, limbah tersebut mengotori aliran sungai utama yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Pendangkalan kolam ikan, susah nyuci ataupun susahnya menanak nasi adalah sebagaian kecil dari akibat limbah itu.

“Bisa dilihat sendiri, sumur yang memang resapan airnya dari sungai ikut tercemar,” katanya
Dia mengatakan, sebisa mungkin galian pasir tersebut dihentikan saja demi kemaslahatan masyarakat sekitar. Ataupun kalau memang tidak mungkin, pihak perusahaan wajib menyalurkan Coorporate Social Responsbility (CSR) kepada masyarakat untuk dipergunakan membangun MCK ataupun memperbaiki selokan.

“Kami sangat terganggu sekali keberadaan galian pasir itu, saya harap dinas terkait khususnya Pemprov Jabar agar mengevaluasi kembali izin kegiatan galian pasir tersebut,” katanya.

Kepala Desa Cikahuripan, Irwan Kustiawan menjelaskan, jauh-jauh hari memang sudah menjadi perbincangan bersama Kepala Desa Cikancana Deden Saeful Rohmat untuk meminta kejelasan terkait dampak dari limbah yang dibuang oleh galian pasir tersebut.

“Hingga saat ini saya belum tahu hasilnya seperti apa?,” ungkap Irwan saat dihubungi melalui telepon seluler, kemarin (13/5).

Adapaun terkait izin lingkungan dari warga yang dimiliki oleh galian pasir, lanjut Irwan, pihaknya hanya bisa memberikan rekomondasi, dan itu pun atas kesepakatan warga. Sedangkan untuk izin UPL dan UKL ada di ranah Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau ditanya kadar limbah seperti apa? Bisa langsung ditanyakan ke pihak dinas terkait. Kalau masalah izin usaha penambangan (IUP) saya pernah melihatnya,” kata Irwan.

Dia mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 2007 kewajiban perusahaan harus mengeluarkan dana coorporate Social Responsbility (CSR). “Saya sudah menekankan kepada pihak perusahaan agar ada program CSR untuk masyarakat khususnya yang terkena dampak,” katanya.

Menurutnya, limbah yang dibuang oleh galian pasir ke sungai dalam satu minggu bisa 2 kali. “Kalau dari pengakuan pihak galian pasir katanya 1 atau 2 kali dalam satu minggu buang limbah ke sungai,” katanya.

Dia mengaku sudah memberikan saran kepihak galian diharuskan membuat kolam-kolam penampungan. Dan sebetulnya saran tersebut bukan ranah seorang kepala desa, melainkan dinas terkait.

“Kalau secara kasat mata, melihat limbah galian pasir itu akan sangat berdampak sekali kepada warga masyarakat karena airnya sangat kotor. Tapi lebih pastinya pihak dinas terkait yang lebih memahami itu,” ujarnya.

Sementara itu Humas Galian Pasir Sachudin, saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp (WA) pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih spesifik.(mg2/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *