250 Jabatan Kepala Sekolah Definitif TK hingga SMP di Cianjur Kosong

Disdikpora Cianjur
DISDIKPORA: Tampak Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mencatat ada sebanyak 250 kekosongan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) definitif mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hingga saat ini, ratusan sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP tersebut dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, dirinya saat ini tengah menyusun berbagi cara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sebanyak 250 disemua tingkatan. Sehingga sebanyak 1.450 jabatan kepala sekolah dapat terisi.

“Salah satu caranya yaitu, mengupayakan proses seleksi untuk jabatan kepala sekolah. Sebab dalam aturan mereka yang PPPK juga dapat menjabat sebagai kepala sekolah,” katanya, Senin 17 November 2025. Meski demikian lanjut dia, pihaknya masih menunggu peraturan teknis dari Pemerintah Pusat, dan diharapkan segera keluar, supaya jabatan yang kosong dapat terisi, tidak dijabat sebagai Plt.

Baca Juga:Disarpus Cianjur Gelar Lomba Video Konten Literasi, Buruan Daftar!Bandara Kertajati Belum Berpengaruh Tingkatkan Pariwisata di Cianjur, RK Dadan Surya Negara: Butuh Jalan Tol

“Sebanyak 250 kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut sudah dua tahun lalu, karena belum ada pengangkatan kepala sekolah baru,” katanya.

Dia menjelaskan, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut terdiri dari 200 kepala sekolah SD, 49 SMP dan satu TK. Kekoson-gan jabatan kepala sekolah tersebut terjadi karena beberapa faktor.

“Faktor kekosongan tersebut yaitu, sebanyak 210 sekolah karena Kepasek sebelumnya memasuki masa pensiun, dan 40 sekolah jabatannya terkena aturan periodesasi Kepsek yang kini delapan tahun atau dibatasi 2 periode,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini terdapat aturan baru dari pemerintah pusat tentang masa jabatan Kepsek maksimal selama delapan tahun. Hal tersebut dapat diperpanjang, namun harus memiliki kinerja sangat baik.

Disisi lain, Perwakilan Forum Kepala Sekolah Cianjur, Ponco Satrio, mengatakan dengan kondisi banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong, seharusnya Pemkab Cianjur mempertimbangkan terkait pelaksanaan periodesasi jabatan kepala sekolah.

“Jangan sampai kondisinya seperti sekarang, sampai ratusan jabatan yang kosong. Diisi oleh Plt. Kepala tidak diperpanjang pejabat yang sudah ada, penerapan aturannya dibuat lebih bijak,” katanya.

0 Komentar